PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 93
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Kurs Tengah Bank INDONESIA yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan sementara dalam rangka pengawasan pagu dan perhitungan/perkiraan nilai mata uang asing tidak bisa didapatkan nilai kurs dapat ditetapkan KPA berdasarkan informasi dari institusi yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.
