PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 92
BAB 11 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Menteri Luar Negeri/Menteri Teknis selaku PA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran pada kementerian yang dipimpinnya. (2) Menteri Keuangan selaku BUN dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Teknis. (3) Ketentuan mengenai tata cara monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
