PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 94
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dokumen pendukung dalam pembayaran yang menggunakan bahasa asing/bahasa setempat harus dibuat ringkasan berupa terjemahan tidak resmi dalam Bahasa INDONESIA.
