Pasal 86
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN AKIBAT SELISIH KURS
(1) Selisih kurs pada saat pencairan dana di KPPN terjadi karena terdapat perbedaan antara kurs pada saat penerbitan SP2D dengan kurs saat pembebanan ke rekening pemerintah oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam hal terjadi selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kurs yang digunakan adalah kurs pada saat pembebanan ke rekening pemerintah oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam hal selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut mengakibatkan pagu anggaran Satker tidak mencukupi (pagu minus) pencairan dana tetap diproses. (4) Pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan oleh Satker melalui mekanisme revisi anggaran. (5) Tata cara revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. (6) Satker yang mengalami pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan pencairan anggaran kembali setelah menyelesaikan pagu minus.
