Pasal 85
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN AKIBAT SELISIH KURS
(1) Dalam hal terdapat sisa UP yang belum digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya, sisa UP yang belum digunakan tersebut disetorkan ke kas negara atau diperhitungkan dengan UP tahun anggaran berjalan. (2) Penyetoran sisa UP yang belum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyetorkan langsung ke kas negara dalam bentuk mata uang asing atau menukarkan ke dalam mata uang Rupiah terlebih dahulu untuk kemudian disetorkan ke kas negara. (3) Penyetoran sisa UP dalam bentuk mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan menggunakan kurs pada saat permintaan UP pertama tahun anggaran sebelumnya. (4) Dalam hal sisa UP yang akan disetor ke kas negara lebih besar dari UP dalam mata uang Rupiah yang harus dipertanggungjawabkan sebagai akibat selisih kurs, setoran dimaksud dibukukan sebagai: a. pengembalian UP tahun anggaran sebelumnya sebesar sisa UP dalam mata uang Rupiah menurut pembukuan KPPN dengan Akun Pengembalian Uang Persediaan Tahun Anggaran Yang Lalu; dan b. pendapatan selisih kurs sebagai PNBP dengan Akun Pendapatan dari Untung Selisih Kurs UP Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis dengan menggunakan formulir setoran/SSBP/bukti penyetoran penerimaan negara lainnya. (5) Dalam hal sisa UP yang akan disetor ke kas negara lebih kecil dari UP dalam mata uang Rupiah yang harus dipertanggungjawabkan sebagai akibat selisih kurs, sisa UP tersebut:
a. disetorkan sebagai pengembalian UP tahun anggaran sebelumnya dengan Akun Pengembalian UP Tahun Anggaran sebelumnya; dan b. dibukukan sebagai belanja Selisih Kurs dengan Akun Belanja Karena Rugi Selisih Kurs UP Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis. (6) Sisa UP yang diperhitungkan dengan UP tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada kolom potongan SPM dengan menggunakan Akun Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Tahun Anggaran sebelumnya. (7) Kurs atas potongan SPM-UP sebagai perhitungan UP akhir tahun anggaran, menggunakan kurs pada saat permintaan UP pertama tahun anggaran sebelumnya. (8) Setelah diterbitkan SP2D-UP yang telah diperhitungkan dengan sisa UP akhir tahun anggaran, Satker dapat menggunakan sisa UP akhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
