Pasal 84
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN AKIBAT SELISIH KURS
(1) Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa UP yang belum digunakan, sisa UP yang belum digunakan tersebut disetorkan ke kas negara. (2) Penyetoran sisa UP yang belum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyetorkan langsung ke kas negara dalam bentuk mata uang asing atau menukarkan ke dalam mata uang Rupiah terlebih dahulu untuk kemudian disetorkan ke kas negara. (3) Penyetoran sisa UP dalam bentuk mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dengan menggunakan kurs pada saat permintaan UP awal tahun anggaran. (4) Apabila jumlah setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilainya kurang dari sisa UP dalam mata uang Rupiah sebagaimana tercantum dalam pembukuan KPPN, selisih kurang tersebut dipertanggungjawabkan dengan Akun Belanja Karena Rugi Selisih Kurs Uang Persediaan Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis. (5) Apabila jumlah setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nilainya lebih besar dari sisa UP dalam mata uang Rupiah sebagaimana
tercantum dalam pembukuan KPPN, selisih lebih tersebut disetorkan sebagai PNBP dengan Akun Pendapatan dari Untung Selisih Kurs Uang Persediaan Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis dengan menggunakan SSBP atau bukti penyetoran penerimaan negara lainnya. (6) Pengalokasian Akun Belanja Karena Rugi Selisih Kurs Uang Persediaan Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
