Pasal 83
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN AKIBAT SELISIH KURS
(1) Selisih kurs merupakan selisih dana UP dalam mata uang Rupiah yang harus dipertanggungjawabkan antara pembukuan Bendahara
Pengeluaran Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis di luar negeri dan pembukuan pada KPPN. (2) Selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan pencatatan UP pada KPPN menggunakan mata uang Rupiah sedangkan penggunaan UP pada Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis di luar negeri menggunakan mata uang asing. (3) Selisih kurs dapat terjadi pada saat: a. penukaran dari mata uang Rupiah ke mata uang asing; b. penukaran dari mata uang asing ke mata uang Rupiah; c. penukaran antar mata uang asing; atau d. Pencairan dana di KPPN. (4) Selisih kurs dapat berakibat selisih pembukuan berupa: a. kekurangan uang yang harus dipertanggungjawabkan; atau b. kelebihan uang yang harus dipertanggungjawabkan. (5) Sisa dana UP karena adanya selisih kurs harus disetorkan ke Kas Negara atau diperhitungkan dengan UP tahun anggaran berjalan.
