PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 87
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN AKIBAT SELISIH KURS
(1) Dalam hal terdapat sisa UP berupa uang kas dalam mata uang asing yang belum disetor ke kas negara sampai dengan akhir tahun anggaran sisa UP tersebut disajikan sebagai kas di Bendahara Pengeluaran ke dalam mata uang Rupiah dengan Kurs Tengah Bank INDONESIA pada tanggal pelaporan. (2) Selisih kurs sebagai akibat penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai selisih kurs yang belum terealisasi dan dicatat dengan menggunakan Akun Pendapatan/Beban Selisih Kurs Yang Belum Terealisasi serta disajikan dalam Laporan Operasional.
