PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 75
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 50% (lima puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA. (2) Realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan PNBP yang telah disetor ke kas negara. (3) Pemberian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk didalamnya penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya. (4) Penggantian UP atas pemberian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
