Pasal 74
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna PNBP, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif. (2) Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari PNBP 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya. (3) Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna PNBP meliputi: a. jumlah setoran yang melampaui target PNBP Satker pengguna PNBP berkenaan sesuai dengan Proporsi Pagu Pengeluaran (PPP) terhadap pendapatan yang ditetapkan Menteri Keuangan; dan/atau b. sisa pagu DIPA yang dapat dicairkan yang dibiayai dari dana PNBP. (4) Penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal Satker pengguna PNBP: a. memerlukan pembiayaan atas kegiatan yang harus segera dilaksanakan, namun belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP); atau b. sudah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) namun belum mencukupi untuk melaksanakan kegiatan yang harus segera dilaksanakan. (5) Penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan surat pernyataan dari KPA bahwa sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya akan diperhitungkan dengan PNBP tahun anggaran berjalan dan disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk Maksimum Pencairan (MP) yang ditetapkan secara terpusat; dan
b. Kepala KPPN untuk Maksimum Pencairan (MP) yang ditetapkan pada masing-masing Satker pengguna PNBP. (6) Penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah diperhitungkan seluruhnya dengan PNBP tahun anggaran berjalan. (7) PNBP tahun anggaran berjalan dapat digunakan dalam hal penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah diperhitungkan seluruhnya dengan PNBP tahun anggaran berjalan. (8) Dalam hal atas penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya belum diperhitungkan seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Satker pengguna PNBP yang akan menggunakan PNBP tahun anggaran berjalan untuk membiayai kegiatan yang segera dilaksanakan, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (9) Dalam hal Satker pengguna PNBP sudah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) namun belum mencukupi untuk melaksanakan kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dana PNBP yang dapat dipergunakan maksimal sebesar sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya.
