PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 73
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
Pembayaran tagihan atas beban belanja negara yang bersumber dari penggunaan PNBP, dilakukan sebagai berikut:
- Belanja negara oleh Satker pengguna PNBP dalam 1 (satu) tahun anggaran hanya dapat dibiayai dari PNBP tahun anggaran bersangkutan.
- Satker pengguna PNBP dapat menggunakan sebagian dana PNBP sesuai dengan jenis PNBP dan batas tertinggi PNBP yang dapat digunakan sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Batas tertinggi PNBP yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan maksimal pencairan dana yang dapat dilakukan oleh Satker berkenaan.
- Satker dapat menggunakan PNBP sebagaimana dimaksud pada angka 2 setelah PNBP disetor ke kas negara berdasarkan konfirmasi dari KPPN.
- PNBP yang diterima oleh Satker Perwakilan ditetapkan penggunaannya secara terpusat pembayaran dilakukan berdasarkan pagu pencairan sesuai Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tanpa melampirkan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)/Bukti Penerimaan Negara lainnya.
- Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP Satker yang bersangkutan dalam DIPA.
- Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut:
MP = (PPP x JS) - JPS MP: Maksimum Pencairan PPP : proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan JS : jumlag setoran JPS : jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan.
