Pasal 72
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Dalam mengelola PNBP, Bendahara Penerimaan mengelola rekening PNBP dalam bentuk valuta Dollar Amerika Serikat. (2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai rekening milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja. (3) Bendahara Penerimaan PNBP pada Satker Perwakilan menyetorkan PNBP ke kas negara. (4) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui bank persepsi atau bank koresponden yang melayani setoran penerimaan negara di wilayah kerja Satker Perwakilan.
(5) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada hari berikutnya setelah PNBP diterima. (6) Dalam hal penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak dapat dilakukan, penyetoran PNBP ke kas negara dapat dilakukan melalui: a. pemotongan pada SPM-GUP/TUP; atau b. rekening Bendahara Penerimaan di INDONESIA. (7) Mekanisme penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan cara : a. pada kolom potongan SPM-GUP/TUP dicantumkan sebesar nilai uang PNBP yang berada pada Bendahara Penerimaan Satker yang akan disetorkan; b. uraian pada potongan SPM dicantumkan sebagai setoran PNBP; dan c. kode akun dan identitas satker yang digunakan atas potongan SPM adalah kode akun penerimaan PNBP dan identitas satker pemilik PNBP. (8) Satker Perwakilan menyimpan bukti-bukti penerimaan yang menunjukkan jumlah penerimaan PNBP yang disetorkan melalui pemotongan SPM-GUP/TUP. (9) Dalam hal penyetoran PNBP melalui pemotongan SPM-GUP/TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a Satker melakukan konversi nilai mata uang kurs yang digunakan adalah kurs yang berasal dari lembaga yang terpercaya pada negara setempat pada tanggal konversi. (10) Setelah diterbitkan SP2D yang telah diperhitungkan dengan setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Satker dapat menggunakan PNBP yang diterima sebesar potongan pada SPM- GUP/TUP. (11) Mekanisme penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. jumlah PNBP yang diterima telah mencapai USD 50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat); atau b. jumlah PNBP yang diterima telah disimpan paling lama 2 (dua) bulan dan jumlahnya minimal 2 (dua) kali biaya transfer. (12) Dalam rangka pelaksanaan penyetoran PNBP melalui rekening Bendahara Penerimaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Bendahara Penerimaan Satker Perwakilan berfungsi untuk:
a. menerima uang dari wajib bayar; b. menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang yang diterima; dan c. menyampaikan uang yang diterimanya kepada Bendahara Penerimaan di INDONESIA. (13) Seluruh PNBP wajib disetorkan sebelum tanggal pelaporan pertanggungjawaban semesteran dan tahunan. (14) Pelaporan pertanggungjawaban semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (13) jatuh pada tanggal 30 Juni. (15) Pelaporan pertanggungjawaban tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) jatuh pada tanggal 31 Desember. (16) Bendahara Penerimaan menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh PNBP yang dikelolanya kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
