PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 71
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan dana berdasarkan SP2D yang ditujukan kepada rekening yang berdenominasi mata uang asing di luar negeri diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berkoordinasi dengan Bank INDONESIA.
