Pasal 70
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Pencairan dana berdasarkan SP2D dilakukan melalui transfer dana dari rekening pengeluaran KPPN pada Bank INDONESIA kepada rekening pihak penerima yang ditunjuk pada SP2D. (2) Bank INDONESIA memberitahukan nilai kurs pada saat pencairan SP2D kepada KPPN. (3) KPPN memberitahukan nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Satker berkenaan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan dari Bank INDONESIA diterima. (4) Satker membukukan transaksi UP/Pembayaran LS berdasarkan nilai kurs yang disampaikan oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal terdapat perbedaan nilai kurs atas SPP dan SPM yang diajukan dengan nilai kurs yang disampaikan KPPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Satker melakukan koreksi/penyesuaian nilai kurs pada SPP dan SPM melalui aplikasi SPP dan aplikasi SPM. (6) Bank INDONESIA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN dalam hal terjadinya kegagalan transfer dana/retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Pemberitahuan kegagalan transfer dana/retur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat data SP2D dan alasan kegagalan transfer ke rekening yang ditunjuk. (8) Atas dasar pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala KPPN memberitahukan kepada KPA atas kegagalan transfer dana/retur ke rekening yang ditunjuk pada SPM dan alasan kegagalan transfer dana/retur tersebut. (9) KPA melakukan penelitian atas kegagalan transfer dana/retur sebagaimana tercantum pada SPM dan melakukan perbaikan atau ralat SPM serta menyampaikannya kepada Kepala KPPN. (10) Atas dasar perbaikan atau ralat SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kepala KPPN menyampaikan ralat SP2D kepada Bank INDONESIA. (11) Tata cara penyelesaian pencairan dana dengan mekanisme retur SP2D diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
