Pasal 69
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) KPPN menerbitkan SP2D setelah pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 telah memenuhi syarat. (2) KPPN tidak dapat menerbitkan SP2D apabila Satker belum mengirimkan data perjanjian/kontrak untuk pembayaran melalui SPM-LS kepada penyedia barang/jasa. (3) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 tidak memenuhi syarat, Kepala KPPN mengembalikan SPM beserta dokumen pendukung secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah diterimanya SPM. (4) Penyelesaian SP2D dilakukan dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Penyelesaian SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian kurs pada KPPN dengan kurs pada Bank INDONESIA. (6) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
