Pasal 68
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM. (2) Penelitian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (4); dan b. meneliti kebenaran SPM. (3) Penelitian kebenaran SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. meneliti kesesuaian tanda tangan PPSPM pada SPM dengan spesimen tanda tangan PPSPM pada KPPN; b. memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM; dan c. memeriksa kebenaran penulisan dalam SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan. (4) Pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menguji kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM;
b. menguji ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM; c. menguji kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/kontrak atau perubahan data pegawai yang telah disampaikan kepada KPPN; d. menguji persyaratan pencairan dana; dan e. menguji kesesuaian nilai potongan pajak yang tercantum dalam SPM dengan nilai pada SSP. (5) Pengujian kebenaran perhitungan angka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pengujian kebenaran jumlah belanja/pengeluaran dikurangi dengan jumlah potongan/penerimaan dengan jumlah bersih dalam SPM. (6) Pengujian persyaratan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, meliputi: a. menguji SPM-UP berupa besaran UP yang dapat diberikan sesuai dengan Pasal 45 ayat (7); b. menguji SPM-TUP meliputi kesesuaian jumlah uang yang diajukan pada SPM-TUP dengan jumlah uang yang disetujui Kepala KPPN; c. menguji SPM-PTUP meliputi jumlah TUP yang diberikan dengan jumlah uang yang dipertanggungjawabkan dan kepatuhan jangka waktu pertanggungjawaban; d. menguji SPM-GUP meliputi batas minimal revolving dari UP yang dikelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (11); dan e. menguji SPM-LS berupa kesesuaian data perjanjian/ kontrak pada SPM-LS dengan data perjanjian/kontrak yang tercantum dalam Kartu Pengawasan Kontrak. (7) Dalam hal terdapat UP tahun anggaran sebelumnya belum dipertanggungjawabkan, pengujian SPM-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf (a), meliputi: a. kesesuaian jumlah uang dan keabsahan bukti setor pengembalian sisa UP tahun anggaran yang sebelumnya; atau b. kesesuaian jumlah potongan UP pada SPM-UP dengan sisa UP tahun anggaran yang sebelumnya. (8) Dalam hal jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c kurang dari jumlah TUP yang diberikan, harus disertai dengan bukti setor pengembalian TUP yang telah dilakukan konfirmasi KPPN/Bukti Penerimaan Negara lainnya.
(9) Ketentuan menyertakan bukti setor/Bukti Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak berlaku dalam hal SPM- PTUP diajukan ke KPPN dalam rangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (8) huruf a.
