Pasal 76
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 (satu per dua belas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, dengan ketentuan sebagai berikut: a. belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP;
b. telah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP namun belum mencapai 1/12 (satu per dua belas) dari pagu dana PNBP pada DIPA; atau c. Satker pengguna PNBP yang ditetapkan penggunaannya secara terpusat belum memperoleh pagu pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf e. (2) Penggantian UP atas pemberian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan. (3) Penyesuaian besaran UP dapat dilakukan terhadap Satker pengguna PNBP yang telah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP melebihi UP yang telah diberikan dengan ketentuan penyesuaian besaran UP tidak melampaui 50% (lima puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA. (4) KPA Satker pengguna PNBP dapat mengajukan penyesuaian besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala KPPN dengan disertai bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN atau pagu pencairan sesuai Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk Satker pengguna PNBP yang ditetapkan penggunaannya secara terpusat. (5) Dalam hal UP tidak mencukupi, KPA Satker pengguna PNBP dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil 1 (satu) bulan dengan memperhatikan batas Maksimum Pencairan (MP). (6) Pembayaran UP/TUP untuk Satker pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
