Pasal 51
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran pengadaan barang/ jasa atas beban belanja barang, belanja modal, dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), ayat (4), atau ayat (5). (2) Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran honorarium dilengkapi dengan dokumen pendukung, meliputi: a. surat keputusan yang terdapat pernyataan bahwa biaya yang timbul akibat penerbitan surat keputusan dibebankan pada DIPA; b. daftar nominatif penerima honorarium yang memuat paling kurang nama orang, besaran honorarium, dan nomor rekening masing-masing penerima honorarium yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran; c. setoran perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat; dan d. surat keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampirkan pada awal pembayaran dan pada saat terjadi perubahan surat keputusan. (3) SPP-LS untuk pembayaran nonbelanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 12 (duabelas) hari kalender setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari penerima hak. (4) Dalam hal pengujian terhadap bukti-bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah memenuhi persyaratan, PPK mengesahkan dokumen tagihan dan menerbitkan SPP sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) SPP-LS harus dilampiri dengan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta ADK-nya.
