Pasal 50
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap. (2) Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D untuk TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA yang dibuat sesuai format sebagaimana yang tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke kas negara. (4) Penyetoran sisa TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk Rupiah atau mata uang asing. (5) Dalam hal penyetoran sisa TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk mata uang asing, kurs yang dipergunakan adalah kurs pada saat pencairan TUP. (6) Penyetoran sisa TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN. (8) Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan pertimbangan: a. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan b. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Dalam keadaan darurat dan mendesak (force mayeur) yang dinyatakan oleh Kepala Perwakilan, Kepala KPPN memberikan
persetujuan TUP untuk keadaan darurat dan mendesak tersebut meskipun TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan.
