Pasal 49
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) KPA mengajukan permintaan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai: a. rincian rencana penggunaan TUP; dan b. surat pernyataan yang memuat syarat penggunaan TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengajuan TUP ke KPPN dalam mata uang US Dollar/European Euro/Japanese Yen/Mata Uang Eksotik (Exotic Currency)/ Mata Uang Asing lainnya dilengkapi dengan nilai ekuivalen dalam mata uang Rupiah. (3) Sebagai perkiraan, nilai mata uang asing dihitung berdasarkan nilai Kurs Tengah Bank INDONESIA pada saat pengajuan TUP. (4) Atas dasar permintaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN melakukan penilaian terhadap: a. pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dengan Pembayaran LS; b. pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP masih/cukup tersedia dananya dalam DIPA; c. TUP sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya; dan d. TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke Kas Negara. (5) Dalam hal KPA mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan, Kepala KPPN dapat memberi persetujuan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan. (6) Untuk pengajuan permintaan TUP yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan sebagian atau seluruh permintaan TUP melalui surat persetujuan pemberian TUP. (7) Persetujuan Kepala KPPN atas sebagian atau seluruh permintaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar mata uang asing yang disetujui. (8) Kepala KPPN menolak permintaan TUP dalam hal pengajuan permintaan TUP tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(9) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah surat pengajuan permintaan TUP diterima KPPN. (10) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
