PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 48
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda. (2) Syarat penggunaan TUP: a. digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan b. tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
