PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 52
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disusun, Bendahara Pengeluaran menyampaikan kebutuhan UP kepada PPK. (2) Atas dasar kebutuhan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menerbitkan SPP-UP untuk pengisian UP yang dilengkapi dengan perhitungan besaran UP sesuai pengajuan dari Bendahara Pengeluaran. (3) SPP-UP diterbitkan oleh PPK paling lambat 12 (dua belas) hari kalender setelah diterimanya permintaan UP dari Bendahara Pengeluaran.
