Pasal 45
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Setiap Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis dapat diberikan UP pada setiap awal tahun. (2) UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). (3) UP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. (4) Pembayaran dengan UP yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa tidak dibatasi besaran nilai pembayarannya. (5) Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN besaran uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada kas Bendahara Pengeluaran/BPP pada setiap akhir hari kerja berdasarkan usulan Menteri Luar Negeri dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi negara setempat. (6) UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang; c. Belanja modal; d. Belanja bantuan sosial; dan e. Belanja lain-lain. (7) Besaran UP untuk masing-masing Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis diberikan setinggi-tingginya sebesar: a. 1/4 (satu per empat) dari pagu DIPA untuk belanja selain belanja pegawai dan belanja bantuan sosial yang dapat dicairkan; dan b. kebutuhan belanja pegawai setiap bulan. (8) Dalam rangka memudahkan perhitungan revolving UP, untuk belanja bantuan sosial menggunakan mekanisme TUP. (9) Pagu dana DIPA yang dapat dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak termasuk dana yang diblokir dan dana yang bersumber dari PNBP.
(10) Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. (11) Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling kurang 50% (lima puluh persen) untuk belanja selain belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. (12) Penggantian UP untuk belanja pegawai diajukan setiap bulan. (13) Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP. (14) Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran. (15) UP untuk pembayaran Satker di luar negeri diajukan ke KPPN dalam US Dollar/European Euro/Japanese Yen/ Mata Uang Eksotik (Exotic Currency)/mata uang asing lainnya, yang dilengkapi dengan nilai ekuivalen dalam mata uang Rupiah. (16) Dalam rangka pengawasan, perkiraan nilai kurs dihitung berdasarkan nilai Kurs Tengah Bank INDONESIA pada saat pengajuan SPP.
