Pasal 46
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 4 (empat) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (10). (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen). (4) Pemotongan dana UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPM-GUP dan/atau menyetorkan ke kas negara. (5) Penyetoran dana UP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menyetorkan langsung ke kas negara dalam bentuk mata uang asing atau menukarkan ke dalam mata uang Rupiah terlebih dahulu untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
(6) Penyetoran dana UP dalam bentuk mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperhitungkan dengan menggunakan kurs pada saat permintaan UP awal tahun anggaran. (7) Dalam hal pemotongan dana UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara memperhitungkan potongan UP dalam SPM- GUP, potongan UP tersebut diperhitungkan dengan menggunakan kurs pada saat UP awal tahun anggaran. (8) Dalam hal setelah dilakukan pemotongan dan/atau penyetoran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPPN melakukan pengawasan UP. (9) Dalam melakukan pengawasan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ketentuan penyampaian surat pemberitahuan dan pemotongan UP berikutnya mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
