Pasal 44
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Tagihan atas pengadaan barang/jasa dan/atau pelaksanaan kegiatan yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara. (2) Dalam hal 10 (sepuluh) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara penerima hak belum mengajukan surat tagihan, PPK harus segera memberitahukan secara tertulis kepada penerima hak untuk mengajukan tagihan. (3) Dalam hal setelah 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penerima hak belum mengajukan tagihan, PPK meminta penjelasan kepada penerima hak atas keterlambatan pengajuan tagihan tersebut. (4) Dalam hal PPK menolak/mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, PPK harus menyatakan
secara tertulis alasan penolakan/ pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.
