Pasal 43
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), ditujukan kepada: a. penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak; dan b. Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan Gaji/non Gaji termasuk untuk Home Staff dan Local Staff/Pegawai Setempat, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan. (2) Mekanisme Pembayaran LS kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan pada kontrak yang menggunakan mata uang US Dollar/European Euro/Japanese Yen/Mata Uang Eksotik (Exotic Currency)/mata uang asing lainnya. (3) Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan bukti- bukti yang sah yang meliputi: a. bukti perjanjian/kontrak; b. nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa; c. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; d. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang; e. jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya yang diperkenankan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
f. dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di negara setempat. (4) Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/ pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah, meliputi: a. surat keputusan; b. surat tugas/surat perjalanan dinas; c. daftar penerima pembayaran; dan/atau d. dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. (5) Pembayaran tagihan untuk pengadaan tanah, dilampiri: a. daftar penerima pembayaran uang pembelian tanah yang memuat paling kurang nama masing-masing penerima, besaran uang dan nomor rekening masing-masing penerima; b. fotokopi bukti kepemilikan tanah; c. kuitansi/invoice; d. pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan; dan e. dokumen-dokumen lainnya sebagaimana dipersyarat-kan dalam Peraturan Perundang-undangan setempat mengenai pengalihan hak atas tanah. (6) Mekanisme Pembayaran LS hanya dapat dilakukan dalam jenis mata uang yang sama antara tagihan dengan pembayaran.
