PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 38
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara antara lain untuk: a. pelaksanaan belanja pegawai; b. pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola;
c. pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau d. belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial. (2) Penetapan keputusan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
