PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 37
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Perjanjian/kontrak atas pengadaan barang/jasa dapat dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan Rupiah Murni. (2) Perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah di luar negeri.
