Pasal 39
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Pencatatan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi data sebagai berikut: a. nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan; b. nomor surat pengesahan dan tanggal DIPA; c. nomor tanggal dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker; d. uraian pekerjaan yang diperjanjikan/dikontrakkan; e. data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam kontrak, antara lain nama rekanan, alamat rekanan, nama bank, nama dan nomor rekening penerima pembayaran; f. jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan; g. ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi; h. addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut; dan i. cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran:
- sekaligus (nilai pembayaran dan rencana bulan pembayaran); atau
- secara bertahap (nilai pembayaran dan rencana bulan pembayaran).
(3) Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain. (4) Dalam rangka pengawasan, komitmen yang dilakukan di luar negeri dengan denominasi mata uang asing dicatat sebesar ekuivalen nilai dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan Kurs Tengah Bank INDONESIA.
