Pasal 34
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Setelah rencana kerja dan anggaran disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, setiap Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis dapat memulai proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah sebelum DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif. (2) Biaya proses pelelangan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis belanja modal dialokasikan dalam belanja modal tahun anggaran berjalan. (3) Realisasi belanja atas alokasi anggaran biaya proses pelelangan yang berasal dari belanja modal pada tahun anggaran berjalan, dicatat dalam neraca sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). (4) Biaya proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis belanja barang/bantuan sosial dialokasikan dalam belanja barang tahun anggaran berjalan. (5) Proses lelang pengadaan barang/jasa yang dibiayai melalui dana tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia pengadaan yang dibentuk pada tahun anggaran berjalan.
(6) Penandatanganan perjanjian/kontrak atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan setelah DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif. (7) Dalam hal biaya lelang pelaksanaan pengadaaan barang/ jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dialokasikan pada tahun anggaran berjalan, biaya lelang dimaksud dapat dialokasikan pada DIPA tahun anggaran berjalan dengan melakukan revisi pada DIPA dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
