PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 33
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen. (2) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau b. penetapan keputusan. (3) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam mata uang asing.
