PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 35
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Bentuk perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang dan jasa sampai dengan batas nilai tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat berupa bukti-bukti pembelian/pembayaran. (2) Ketentuan mengenai batas nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah di luar negeri.
