Pasal 67
(1)
LPEI wajib menyampaikan kepada Menteri:
a. Laporan Keuangan Bulanan;
b. Laporan Kegiatan Usaha Semesteran;
c. Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit oleh kantor akuntan
publik; dan
d. Hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha atau keadaan
keuangan LPEI.
(2)
Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a disusun berdasarkan ketentuan standar akuntansi keuangan yang
berlaku umum.
(3)
Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a wajib disampaikan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya.
(4)
Laporan kegiatan usaha semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah
periode semester berakhir.
(5)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak tahun buku
berakhir.
(6)
Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009
tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.434
Indonesia.
(7)
Unit kerja syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d secara terpisah.
(8)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun berdasarkan
ketentuan standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku.
(9)
Hal-hal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib
disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hal-hal lain tersebut
ditemukan.
(10) Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah tanggal 15 (lima belas) sampai
dengan akhir bulan berikutnya dikenakan sanksi administratif berupa
teguran lisan.
(11) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan akhir bulan berikutnya dikenakan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4).
(12) Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b setelah 1 (satu) bulan sampai dengan
akhir bulan kedua setelah periode semester berakhir dikenakan sanksi
administratif berupa teguran lisan.
(13) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b sampai dengan akhir bulan kedua setelah periode
semester berakhir dikenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(14) Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c setelah 4 (empat) bulan sampai dengan
akhir bulan kelima setelah tahun buku berakhir dikenakan sanksi
administratif berupa teguran lisan.
(15) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c sampai dengan akhir bulan kelima setelah tahun
buku berakhir dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(16) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d melampaui batas waktu 5 (lima) hari kerja sejak
hal-hal lain tersebut ditemukan dikenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.434
5. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal
67A yang berbunyi sebagai berikut:
