Pasal 66A
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Asuransi dan Penjaminan, LPEI harus
memiliki:
a. kebijakan, manual, dan standard operating procedures (SOP) untuk
setiap produk Asuransi dan Penjaminan; dan
b. sistem informasi akuntansi untuk kegiatan Asuransi dan Penjaminan.
(2) LPEI harus melakukan penilaian kelayakan terhadap tertanggung,
lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, atau
terjamin, antara lain meliputi:
a. prospek usaha;
b. kinerja usaha; dan
c. kemampuan membayar.
(3) Dalam
hal
tempat
kedudukan
tertanggung,
lawan
transaksi
(counterparty) dari pihak tertanggung, investor, terjamin, atau lokasi
obyek pertanggungan atau penjaminan berada di luar wilayah
Indonesia, LPEI harus bekerja sama dengan partner internasional yang
memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Asuransi dan/atau
Penjaminan.
(4) Perjanjian penutupan Asuransi atau Penjaminan harus memuat
ketentuan paling kurang sebagai berikut:
a. saat berlakunya pertanggungan atau Penjaminan;
b. uraian manfaat yang diperjanjikan;
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.434
c. cara pembayaran premi atau imbal jasa Penjaminan;
d. jumlah pertanggungan atau Penjaminan;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. timbulnya hak klaim;
g. syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung
yang diperlukan dalam pengajuan klaim;
h. tata cara penyelesaian klaim; dan
i. nilai maksimum klaim.
4. Mengubah Pasal 67, sehingga Pasal 67 menjadi berbunyi sebagai berikut:
