Pasal 65
(1) Batas maksimum retensi sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan
untuk setiap lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung atau
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.434
setiap investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dan/atau
setiap terjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3)
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 10% (sepuluh persen) dari Modal jika lawan transaksi
(counterparty) dari pihak tertanggung, investor, dan/atau terjamin
merupakan pihak terkait;
b. sebesar 20% (dua puluh persen) dari Modal jika lawan transaksi
(counterparty) dari pihak tertanggung, investor, dan/atau terjamin
merupakan pihak tidak terkait individual; atau
c. sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Modal jika lawan
transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, dan/atau
terjamin merupakan 1 (satu) kelompok pihak tidak terkait, BUMN,
atau BUMD.
(2) Batas maksimum retensi sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai retensi
sendiri yang masih berjalan (outstanding).
(3) Dalam hal terjamin atau lawan transaksi (counterparty) dari pihak
tertanggung juga memperoleh fasilitas Pembiayaan dari LPEI, batas
maksimum retensi sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan jumlah
outstanding Pembiayaan yang diberikan kepada terjamin atau lawan
transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung tersebut.
(4) Lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, atau
terjamin digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok pihak tidak terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:
a. merupakan pengendali lawan transaksi (counterparty) dari pihak
tertanggung, investor, atau terjamin lain;
b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali beberapa lawan
transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, atau
terjamin;
c. memiliki ketergantungan keuangan (financial interdependence)
dengan lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung,
investor, atau terjamin lain; atau
d. memiliki direksi, komisaris, dan/atau pejabat eksekutif yang
menjadi direksi dan/atau komisaris pada lawan transaksi
(counterparty) dari pihak tertanggung, investor, atau terjamin lain.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.434
(5) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b
adalah pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
(6) Direktur Eksekutif wajib menyampaikan laporan retensi sendiri
penutupan Asuransi dan Penjaminan secara bulanan kepada Menteri
c.q. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VA Peraturan
Menteri Keuangan ini paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya.
3. Ditambahkan 1 (satu) Bagian baru pada BAB X, yakni Bagian Ketiga yang
terdiri atas Pasal 66A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Kegiatan Asuransi dan Penjaminan
