Pasal 64
(1) Dalam melakukan kegiatan Asuransi dan Penjaminan, LPEI harus memiliki retensi sendiri untuk setiap penutupan risiko. (2) Retensi sendiri untuk setiap penutupan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari Modal untuk setiap: a. investor untuk Asuransi atas investasi yang dilakukan di luar negeri; atau b. lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung. (3) Retensi sendiri untuk setiap penutupan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari Modal untuk setiap terjamin. (4) Jumlah retensi sendiri untuk seluruh penutupan Asuransi dan Penjaminan LPEI ditetapkan paling tinggi sebesar 2 (dua) kali Modal. 2. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
