Pasal 9
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dikelompokkan dalam: a. kelompok tata kelola keuangan Daerah; b. kelompok pelayanan dasar publik; c. kelompok pelayanan umum pemerintahan; dan d. kelompok kesejahteraan masyarakat. (2) Kelompok tata kelola keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. kategori kemandirian Daerah yang didasarkan pada rumus: kemandirian Daerah =
; dan b. kategori interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah berupa interkoneksi data transaksi melalui sistem informasi keuangan Daerah. (3) Kelompok pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a kategori angka partisipasi murni; b kategori peta mutu pendidikan; c kategori penanganan stunting; d kategori balita mendapatkan imunisasi lengkap; e kategori persalinan di fasilitas kesehatan; f kategori pengelolaan air minum; dan g kategori akses sanitasi layak. (4) Kelompok pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a kategori penyelenggaraan pemerintahan Daerah; b kategori sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; c kategori inovasi dan penghargaan pembangunan Daerah; d kategori kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelayanan berusaha; e kategori pengelolaan lingkungan hidup; dan f kategori indeks pencegahan korupsi. (5) Kelompok kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas: a kategori tingkat pengangguran terbuka; b kategori penurunan penduduk miskin; c kategori indeks pembangunan manusia; dan d kategori pengendalian inflasi Daerah. (6) Kategori inovasi dan penghargaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdiri atas variabel: a inovasi pelayanan publik; b inovasi Pemerintah Daerah; dan
c penghargaan pembangunan Daerah. (7) Dalam hal data kategori kinerja/variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) tidak tersedia, kategori kinerja/variabel tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID.
