Pasal 10
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan kategori kinerja/variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dapat dilakukan perubahan dengan pertimbangan: a. capaian kriteria utama dan kategori kinerja sudah dipenuhi maksimal oleh Pemerintah Daerah; b. data kriteria utama dan kategori kinerja sudah tidak disediakan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam penyediaan data; dan/atau c. kebijakan Pemerintah untuk memberikan penghargaan atas kinerja Pemerintah Daerah di bidang tertentu. (2) Perubahan kriteria utama dan/atau kategori kinerja/variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
