Pasal 11
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Penilaian: a kategori kemandirian Daerah; b kategori angka partisipasi murni; c kategori peta mutu pendidikan; d kategori penanganan stunting; e kategori balita mendapatkan imunisasi lengkap; f kategori persalinan di fasilitas kesehatan; g kategori pengelolaan air minum; h kategori akses sanitasi layak; i kategori penyelenggaraan pemerintahan Daerah; j kategori sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
k kategori pengelolaan lingkungan hidup; l kategori indeks pencegahan korupsi; m kategori tingkat pengangguran terbuka; n kategori penurunan penduduk miskin; dan o kategori indeks pembangunan manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, serta ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c, didasarkan pada penghitungan nilai kinerja Daerah. (2) Penghitungan nilai kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tiap-tiap kategori, terdiri atas: a nilai peningkatan kinerja; dan b nilai capaian kinerja tahun terakhir. (3) Nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dihitung melalui tahapan sebagai berikut: a menghitung selisih nilai 2 (dua) tahun terakhir dengan rumus: nilai peningkatan kinerja = T-1 – T-2 Keterangan: T-1 = data 1 (satu) tahun sebelum perhitungan T-2 = data 2 (dua) tahun atau lebih sebelum
perhitungan; b nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a diurutkan mulai nilai terendah hingga nilai tertinggi berdasarkan klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); c nilai peningkatan kinerja yang telah diurutkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dikelompokkan menjadi 10 (sepuluh) kelas; dan d nilai peningkatan kinerja tiap-tiap Daerah dimasukkan ke dalam kelas sesuai dengan nilainya, sebagai berikut: Kelas Nilai 10 10
8 7 7 6 6 5 5 4 4 3 3 2 2 1 1 (4) Nilai capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung melalui tahapan sebagai berikut: a nilai capaian kinerja tahun terakhir merupakan nilai capaian pada 1 (satu) tahun sebelum perhitungan diurutkan mulai nilai terendah hingga nilai tertinggi berdasarkan klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b nilai capaian kinerja tahun terakhir yang telah diurutkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikelompokkan menjadi 10 (sepuluh) kelas; dan c nilai capaian kinerja tahun terakhir tiap-tiap Daerah dimasukkan ke dalam kelas sesuai dengan nilainya, sebagai berikut: Kelas Nilai 10 10 9 9 8 8 7 7 6 6 5 5 4 4 3 3 2 2 1 1 (5) Nilai kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung menggunakan rumus:
nilai kinerja Daerah =
(6) Nilai kinerja kategori tingkat pengangguran terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan kategori penurunan penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n merupakan inversi nilai kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Nilai kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperingkatkan menjadi 5 (lima) peringkat, yaitu: Nilai Kinerja Peringkat 91-100 amat baik (A) 76-90 baik (B) 61-75 cukup (C) 51-60 sedang (D) 0-50 kurang (E)
