PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH
Pasal 12
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Pemerintah Daerah yang telah mencapai nilai maksimal untuk nilai capaian kinerja tahun terakhir pada kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), diberikan peringkat amat baik (A). (2) Pemerintah Daerah yang tidak memiliki data untuk data 1 (satu) tahun sebelum perhitungan dan/atau data 2 (dua) tahun atau lebih sebelum perhitungan untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak diperhitungkan nilai peningkatan kinerja. (3) Pemerintah Daerah yang tidak memiliki data 1 (satu) tahun sebelum perhitungan untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak diperhitungkan nilai capaian tahun terakhir.
