Pasal 13
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Penilaian: a. kategori inovasi dan penghargaan pembangunan Daerah; b. kategori kategori kinerja pelayanan terpadu satu
pintu dan percepatan pelayanan berusaha; dan c. kategori pengendalian inflasi Daerah. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dan huruf d, dan ayat (5) huruf d merupakan hasil penilaian kementerian negara/lembaga nonkementerian terkait. (2) Hasil penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait. (3) Dalam hal penetapan hasil penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditetapkan dalam keputusan menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait, kategori tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID.
