Pasal 14
BAB 4 — PENGALOKASIAN
Interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dinilai berdasarkan variabel: a. registrasi dengan bobot 40% (empat puluh persen); b. status koneksi agen sistem informasi keuangan Daerah dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan c. penyampaian data dengan bobot 40% (empat puluh persen), yang dihitung dengan rumus: interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah = registrasi + status koneksi + penyampaian data
pasal 15 (1) Daerah yang mendapatkan alokasi DID untuk klaster A dan klaster B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan Daerah yang memenuhi kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mendapatkan nilai kinerja Daerah dengan peringkat amat baik (A) atau baik (B) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (7); b. mendapatkan penilaian oleh kementerian negara/lembaga nonkementerian terkait; dan/atau c. mendapatkan nilai paling rendah 95 (sembilan puluh lima) untuk kategori interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Daerah yang mendapatkan alokasi DID untuk klaster C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan Daerah dengan ketentuan sebagai berikut: a. mendapatkan nilai kinerja Daerah dengan peringkat amat baik (A) atau baik (B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7); b. mendapatkan penilaian oleh kementerian negara/lembaga nonkementerian terkait; dan/atau c. mendapatkan nilai paling rendah 95 (sembilan puluh lima) untuk kategori interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
