Pasal 16
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Alokasi DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. per klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan b. per kategori/variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (6). (2) Alokasi DID per klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan proporsi: a. klaster A sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya; b. klaster B sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya; dan c. klaster C sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi DID penilaian atas kinerja tahun
sebelumnya. (3) Alokasi DID per klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan ke kategori/variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan prioritas kategori/variabel dan jumlah Daerah penerima DID per kategori/variabel. (4) Prioritas per kategori/variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan bobot sebagai berikut: a. bobot prioritas per kategori adalah Kategori Kinerja Bobot Prioritas
- kemandirian Daerah 7,00
- sistem informasi keuangan Daerah 4,00
- angka partisipasi murni 7,00
- peta mutu pendidikan 7,00
- balita yang mendapatkan imunisasi lengkap 7,00
- persalinan di fasilitas kesehatan 7,00
- akses sanitasi layak 7,00
- pengelolaan air minum 7,00
- penyelenggaraan pemerintahan Daerah 4,00
- sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah 4,00
- inovasi dan penghargaan pembangunan daerah 4,00
- lingkungan hidup 4,00
- kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelayanan berusaha 4,00
- pencegahan korupsi 9,00
- indeks pembangunan manusia 6,00
- pengendalian inflasi 4,00
- penurunan penduduk miskin 4,00
- tingkat pengangguran terbuka 4,00
Kategori Kinerja Bobot Prioritas Nasional 100,00 b bobot variabel inovasi pelayanan publik, variabel inovasi pemerintah Daerah, dan variabel penghargaan pembangunan Daerah masing-masing sebesar satu per tiga dari bobot kategori inovasi dan penghargaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 11. (5) Penentuan alokasi per kategori/variabel pada tiap-tiap klaster dihitung dengan tahapan sebagai berikut: a menghitung jumlah Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada tiap-tiap kategori/variabel; b menghitung indeks per kategori/variabel dengan rumus:
Keterangan: jumlah Daerah = jumlah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a bobot kategori/variabel = bobot kategori/variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) c menghitung persentase alokasi per kategori/variabel dengan rumus:
Keterangan: i = kategori/variabel ke-1 sampai dengan ke n n = jumlah total kategori/variabel; dan d menghitung besaran alokasi per kategori/variabel dengan rumus: = Keterangan:
i= kategori/variabel ke-1 sampai dengan ke n n= jumlah total kategori/variabel alokasi per klaster = alokasi tiap-tiap klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (6) Dalam hal terdapat perubahan proporsi alokasi DID per klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bobot prioritas kategori/variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perubahan proporsi alokasi DID per klaster dan perubahan bobot prioritas kategori/variabel ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
