Pasal 17
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Alokasi DID suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk tiap-tiap kategori dihitung dengan rumus:
Keterangan: i = Daerah ke-1 sampai dengan Daerah ke n n = total Daerah yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 untuk tiap kategori/variabel nilai kinerja Daerah = nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan (6), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 pada satu kategori/variabel alokasi per kategori/variabel = alokasi per kategori/variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5). (2) Alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Berdasarkan pagu alokasi DID dalam rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (4) Berdasarkan alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DID melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
