Pasal 18
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Dalam penyediaan data DID, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat permintaan data kepada: a. Kepala Badan Pusat Statistik; b. Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan; dan/atau c. menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait, paling lambat bulan Juni. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data: a. realisasi APBD; b. penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD; c. penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD kepada Kementerian Keuangan; d. interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah; dan/atau e. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan kompilasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat bulan September.
