PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH
Pasal 19
BAB 5 — PENYALURAN
(1) KPA BUN Penyaluran TKDD menyusun DIPA BUN TKDD atau perubahan DIPA BUN TKDD. (2) Penyusunan DIPA BUN TKDD atau perubahan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
