Pasal 8
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. (2) Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e- Procurement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 merupakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis web atau internet dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Aplikasi penganggaran berbasis elektronik (e- Budgeting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 4 dan huruf b angka 4 merupakan penyusunan APBD melalui aplikasi dan dinyatakan aktif. (4) Dalam hal menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait tidak melakukan penilaian atau menyediakan data kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), kriteria utama tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID.
