Pasal 7
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Klaster Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dibagi ke dalam 3 (tiga) klaster berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah yang berlaku pada saat dilakukan perhitungan alokasi DID. (2) Klaster Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. klaster A merupakan Daerah dengan kapasitas
fiskal sangat tinggi dan tinggi berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota; b. klaster B merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sedang dan rendah berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota; dan c. klaster C merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota. (3) Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b diatur dengan ketentuan: a. klaster A menggunakan indikator:
- opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah 5 (lima) tahun terakhir;
- penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu;
- pengadaan barang/jasa secara elektronik (e- Procurement) dengan kategori minimal B;
- aplikasi penganggaran berbasis elektronik (e- Budgeting); dan
- ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu; b. klaster B menggunakan indikator:
- opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk 1 (satu) tahun terakhir;
- penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu;
- pengadaan barang/jasa secara elektronik (e- Procurement) dengan kategori minimal B;
- aplikasi penganggaran berbasis elektronik (e- Budgeting); dan
- ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu; dan c. klaster C tidak menggunakan kriteria utama.
