Pasal 6
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DID berdasarkan pagu indikatif DID dan kebijakan Pemerintah. (2) Penghitungan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian atas: a. kinerja tahun sebelumnya; dan b. kinerja tahun berjalan. (3) Penghitungan alokasi DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan: a. klaster Daerah; b. kriteria utama; dan c. kategori kinerja. (4) Penghitungan alokasi DID penilaian atas kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan berdasarkan kategori kinerja termasuk tetapi tidak terbatas pada kinerja pengelolaan APBD, penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan peningkatan perekonomian Daerah.
