Pasal 5
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. (2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (5) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun dengan memperhatikan: a. perkembangan DID dalam 3 (tiga) tahun terakhir; b. arah kebijakan DID; dan/atau c. kemampuan keuangan negara.
